Balitren.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengusut dugaan tindakan pidana yang menyebabkan ratusan anak di Indonesia gagal ginjal.
Dugaan tindak pidana tersebut bisa diarah kepada pengedar, apotik, produser, atau bahkan BPOM yang mengeluarkan izin edar.
Selain itu dugaan tindak pidana tersebut juga bisa menyeret apotik yang sampai saat ini masih menjual, tidak mau menarik kembali obat atau sirup.
Ada sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan , saat ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DitPidNarkoba) Mabes Polri tengah melakukan pemantauan.
Jika memenuhi unsur melawan hukum maka tindakan tegas akan diberikan.
Polri akan bekerja sama dengan BPOM untuk mengusut peredaran obat atau sirup yang tercemar EG dan DEG.
Artikel Terkait
Anthony Martial Absen 4 Laga di Liga Inggris, Ini Penyebabnya, Absen Lawan Chelsea, Ini Prediksi Starting XI
Lokasi Termegah Bali United yang Wajib dikunjungi saat ke Bali dan Jakarta, Bikin Kangen, Cek Diskonnya Besar
7 Spot Sport Tourism Bali United di Pulau Dewata yang Wajib Dikunjungi, Sensasi Tak Terduga, Satu untuk Semua
Fans Hadir di Stadion, Format Kompetisi Home Away, Legenda Bali Pasek Wijaya: Motivasi Puputan Pemain di EPA