Mason Greenwood Berpeluang Kembali ke Manchester United, Begini Tanggapan Erik Ten Hag

- Rabu, 8 Februari 2023 | 15:34 WIB
Penyerang Manchester United Mason Greenwood bebas dari dakwaan kekerasan seksual (Foto: Instagram @masongreenwood)
Penyerang Manchester United Mason Greenwood bebas dari dakwaan kekerasan seksual (Foto: Instagram @masongreenwood)

BALITREN.COM - Mason Greenwood dinyatakan bebas dari dakwaan kekerasan seksual oleh badan yang mengurus tuntutan pidana di Inggris dan Wales, Crown Prosecution Service (CPS).

Dengan demikian, Greenwood berpeluang untuk kembali membela Manchester United.

Pelatih Manchester United, Erik ten Hag memberikan tanggapan soal peluang Greenwood kembali ke skuat Setan Merah.

Sebagai informasi, pemain berusia 21 tahun ini tersandung kasus kekerasan seksual pada Januari 2022.

Kasus ini mencuat setelah kekasih Mason, Harriet Robson mengunggah foto-foto luka lebam pada sejumlah bagian tubuh di Instagram-nya.

Baca Juga: Kejayaan Manchester City di Liga Inggris 2 Tahun ini Akan Lenyap Jika 6 Juara Liga Inggris, FA Cup Dicabut EPL

Baca Juga: Bali United vs Persib, Dendam Membara Daisuke Sato Pada Serdadu Tridatu Belum Padam, Sato: Saya Masih Ingat

Kemudian, Kepolisian Manchester menangkap striker belia Seran Merah ini dan melanjutkan ke proses hukum dengan dugaan tindak pemerkosaan dan kekerasan.

Ada tiga dakwaan yang dijatuhkan, yakni percobaan pemerkosaan, tindakan mengontrol dan memaksa, dan yang terakhir penyerangan.

Alhasil, status Greenwood sebagai pemain Manchester United dibekukan sampai ada keputusan dari pengadilan.

Pada 2 Februari 2023, CPS menghentikan proses pidana. Namun, penyidik CPS mendorong jika pihak korban merasa dirugikan dengan keputusan tersebut dipersilakan untuk membuat laporan lanjutan.

Dengan keputusan itu, tentunya karier sepak bola pria kelahiran Bradford bisa saja terselematkan.

Manajemen Manchester United pun memberikan tanggapan soal ini.

The Red Devils tidak ingin mengambil langkah buru-buru dan terlebih dahulu ingin mendalami keputusan CPS terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X