BALITREN.COM – Hingga hari ini Selasa (19/7/2022) Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah menerima ratusan aplikasi yang telah mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ratusan aplikasi dengan trafik tertinggi di Indonesia mulai melakukan pendaftaran PSE, termasuk aplikasi chatting. Beberapa aplikasi chatting populer seperti Telegram dan MiChat sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
“Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify dan Mobile Legends hingga Netflix sudah terdaftar,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus menunggu aplikasi-aplikasi yang belum mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022. Jika tidak kunjung melakukan pendaftaran PSE, maka aplikasi tersebut terancam diblokir.
“Sebagian besar digunakan masyarakat sebagian besar sudah ya. Telegram yang saya kira ga akan mendaftar karena bukan perusahaan malah mendaftar," sambungnya.
Sementara itu, grup Meta yang melingkupi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Belum masuk dalam daftar yang dibacakan Samuel sebagai aplikasi di PSE.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran aplikasi-aplikasi yang memiliki trafik tinggi di Indonesia pada hari Rabu, 20 Juli 2022.